news

Jokowi Sahkan Aturan Gaji yang Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Jangan Diragukan Lagi

Senin, 3 April 2023 | 15:50 WIB
Simak aturan gaji yang akan diterima CPNS 2023, ini sudah diresmikan Presiden Jokowi. (peraturan.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak aturan gaji yang telah ditetapkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rincian nominalnya bisa Anda cek di bawah ini.

Pada tanggal 1 April 2023, Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran CPNS 2023 yang tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang menginginkan pekerjaan sebagai abdi negara.

Besaran gaji seorang yang lolos seleksi CPNS, telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan bahwa gaji CPNS akan disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan.

Baca Juga: 7 CALON PENERIMA THR DAN GAJI 13 Sesuai Surat MenPAN RB, Ini Daftar dan Nominalnya Siapa Tahu Kamu Termasuk?

Berikut merupakan besaran gaji seorang yang akan lolos seleksi CPNS di tahun 2023:

- gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800

- gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

- gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak Termasuk Penerima THR Lebaran 2023, Begini Solusi Pemerintah...

- gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:

Tags

Terkini