Jokowi Sahkan Aturan Gaji yang Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Jangan Diragukan Lagi

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 15:50 WIB
Simak aturan gaji yang akan diterima CPNS 2023, ini sudah diresmikan Presiden Jokowi. (peraturan.bpk.go.id)
Simak aturan gaji yang akan diterima CPNS 2023, ini sudah diresmikan Presiden Jokowi. (peraturan.bpk.go.id)

Hal ini karena masa kerja menunjukkan pengalaman dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Waduh Ada Apa Ini! Peserta Seleksi PPPK Ramai-Ramai Tandatangani Petisi untuk Presiden

2. Lokasi Dinas

Lokasi tempat pegawai CPNS ditugaskan juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Kondisi dan tingkat perekonomian antar wilayah yang berbeda menyebabkan perbedaan nominal gaji antar pegawai.

Misalnya, pegawai yang ditempatkan di wilayah yang memiliki biaya hidup yang tinggi, akan menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai yang ditempatkan di wilayah dengan biaya hidup yang rendah.

Baca Juga: Kesempatan untuk Semua PNS Guru, Ingin Jadi Kepala Sekolah di Luar Negeri? Penuhi Persyaratan Ini…...

3. Tinggi Golongan

Tinggi golongan atau pangkat juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh CPNS di Indonesia.

Penetapan pangkat ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh oleh PNS.

Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula pangkat yang akan diterima dan gaji yang akan diperoleh.

Baca Juga: PERATURAN BKN BATAS USIA PENSIUN GURU PNS PPPK, Benarkah Ada Tambahan Sampai Usia 65 Tahun, Cek Faktanya...

4. Jabatan

Perbedaan status jabatan antar pegawai CPNS juga mempengaruhi nominal gaji mereka. Sederhananya, seorang dengan jabatan tinggi seperti kepala bagian akan menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan staf umum.

5. Jumlah Tanggungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X