Jokowi Sahkan Aturan Gaji yang Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Jangan Diragukan Lagi

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 15:50 WIB
Simak aturan gaji yang akan diterima CPNS 2023, ini sudah diresmikan Presiden Jokowi. (peraturan.bpk.go.id)
Simak aturan gaji yang akan diterima CPNS 2023, ini sudah diresmikan Presiden Jokowi. (peraturan.bpk.go.id)

- gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA

- gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 -Rp4.797.000

- gaji PNS golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- gaji PNS golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Baca Juga: BKN Sahkan Kebijakan Baru Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Umur 60 Tahun, Namun...

- gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- gaji PNS golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Sebagai informasi tambahan, seorang CPNS juga harus mengetahui bahwa ada 5 faktor yang mempengaruhi besaran gaji PNS di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Masa Kerja

Masa kerja adalah faktor pertama yang mempengaruhi besaran gaji seorang CPNS.

Semakin lama seorang pegawai bekerja, semakin tinggi gaji yang akan diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X