news

CPNS 2026 Akan Dibuka, Ini Perbedaan Penting dengan PPPK yang Wajib Kamu Tahu

Selasa, 21 April 2026 | 10:48 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK 2026 (bkn.go.id)

Menjelang pembukaan seleksi, penting bagi calon pelamar untuk memahami perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: UM PTKIN 2026 Resmi Dibuka! Jadwal, Skema Seleksi, dan Cara Daftar Jadi Rebutan Calon Mahasiswa

Keduanya sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

1. Status Kepegawaian

CPNS yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetap dengan nomor induk pegawai nasional.

Baca Juga: AI Indonesia Diprediksi Tambah 3,67 Persen PDB, Pemerintah Percepat Adopsi di Sektor Kesehatan dan Industri

Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu (kontrak).

2. Masa Kerja

PNS bekerja secara tetap hingga memasuki masa pensiun.

Sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.

Baca Juga: AI Pemerintah Diperketat 2026, Komdigi Wajibkan Data Resmi untuk Semua Layanan Publik

3. Jaminan Pensiun

Ini menjadi salah satu perbedaan paling mencolok.

PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini