- berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- memiliki NUPTK;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus;
- memenuhi beban kerja.
Baca Juga: Aturan Resmi Terbit, Apakah Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Cek Komponen Penerima dan Nominalnya!
Pemberian tunjangan khusus tersebut ternyata bisa saja dihentikan oleh pemerintah.
Pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus tersebut dikarenakan Guru PNS dan PPPK mengalami kondisi berikut:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mendapat tugas belajar.
Itulah alasan resmi pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus satu kali gapok setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK.***