Guru PNS dan PPPK Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus 1 Kali Gapok Setiap Bulan, Ini Alasan Resmi Pemerintah!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 21 April 2026 | 08:17 WIB
Alasan resmi pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus satu kali gapok setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK. (blitarkab.go.id)
Alasan resmi pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus satu kali gapok setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK. (blitarkab.go.id)

- berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

- memiliki NUPTK;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus;

- memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Aturan Resmi Terbit, Apakah Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Cek Komponen Penerima dan Nominalnya!

Pemberian tunjangan khusus tersebut ternyata bisa saja dihentikan oleh pemerintah.

Pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus tersebut dikarenakan Guru PNS dan PPPK mengalami kondisi berikut:

- meninggal dunia;

- mencapai batas usia pensiun;

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

- mendapat tugas belajar.

Itulah alasan resmi pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan khusus satu kali gapok setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X