KLIK PENDIDIKAN - Aturan pemberian tunjangan Guru ASN daerah tahun 2026 resmi berlaku.
Aturan tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Sesuai Permendikdasmen tersebut, salah satu tunjangan yang diterima Guru ASN daerah termasuk PNS dan PPPK berupa tunjangan khusus.
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS dan PPPK daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Baca Juga: BKN Ungkap Fakta Seleksi ASN 2026! Formasi Tak Lagi Asal Buka, Daerah Wajib Hitung Kebutuhan Nyata
Daerah khusus yang dimaksud meliputi:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah yang mengalami bencana alam dan sosial; atau
- daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Nah, Guru PNS dan PPPK yang bertugas di daerah khusus tersebut menerima tunjangan khusus setara atau kali gaji pokok atau gapok setiap bulan.
Namun, Guru PNS dan PPPK perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjadi penerima tunjangan khusus, di antaranya: