KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk seluruh PNS di Indonesia.
Pasalnya, gaji ke-13 siap untuk dicairkan Kementerian Keuangan dengan nominal yang memuaskan.
Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini atau bulan Juni 2025 secara bertahap.
Tentunya, semua golongan PNS berhak untuk menerima gaji ke-13.
Berapakah yang akan diterima untuk semua golongan?
Mari simak penjelasan berikut ini hingga selesai.
Baca Juga: TIDAK BISA ASAL DAFTAR! Mendikdasmen Wajibkan Semua Calon Murid SD pada PMB 2025 Berusia Minimal
Untuk besaran gaji ke-13 ini, Anda dapat mengetahuinya dengan mengacu pada komponen.
Adapun komponen gaji ke-13 PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Berikut daftar komponen sesuai peraturan tersebut.
Baca Juga: Pensiunan PNS Belum Menerima Pencairan Gaji Juni 2025? Jangan Khawatir Ini Solusinya dari Taspen
1. Gaji Pokok
Nominal gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rinciannya.