news

Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS Sesuai Golongan, Cek Sekarang Juga!

Senin, 2 Juni 2025 | 18:08 WIB
Cek besaran gaji ke-13 sesuai dengan golongan PNS. (Pixabay/Hendra)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk seluruh PNS di Indonesia.

Pasalnya, gaji ke-13 siap untuk dicairkan Kementerian Keuangan dengan nominal yang memuaskan.

Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini atau bulan Juni 2025 secara bertahap.

Baca Juga: Tahun 2026 Sri Mulyani Tetapkan Gaji Sebesar Rp5.721.000 untuk Petugas di Daerah Ini, Berikut Daftarnya

Tentunya, semua golongan PNS berhak untuk menerima gaji ke-13.

Berapakah yang akan diterima untuk semua golongan?

Mari simak penjelasan berikut ini hingga selesai.

Baca Juga: TIDAK BISA ASAL DAFTAR! Mendikdasmen Wajibkan Semua Calon Murid SD pada PMB 2025 Berusia Minimal 

Untuk besaran gaji ke-13 ini, Anda dapat mengetahuinya dengan mengacu pada komponen.

Adapun komponen gaji ke-13 PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Berikut daftar komponen sesuai peraturan tersebut.

Baca Juga: Pensiunan PNS Belum Menerima Pencairan Gaji Juni 2025? Jangan Khawatir Ini Solusinya dari Taspen

1. Gaji Pokok

Nominal gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rinciannya.

Halaman:

Tags

Terkini