Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Besok: Berapa Juta yang Diterima Berdasarkan Golongan?

photo author
Ari Junika, Klik Pendidikan
- Minggu, 1 Juni 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi-ASN melakukan aktivitas administrasi di kantor pemerintahan menjelang pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025. (Ari Junika/Klik Pendidikan diedit by canvapro)
Ilustrasi-ASN melakukan aktivitas administrasi di kantor pemerintahan menjelang pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025. (Ari Junika/Klik Pendidikan diedit by canvapro)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS 2025) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 mulai Senin, 2 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi diteken.

Sebanyak 9,4 juta aparatur negara, termasuk TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, menjadi penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100% tunjangan kinerja untuk ASN pusat.

Besaran Gaji ke-13 Disesuaikan Golongan dan Fiskal Daerah

Baca Juga: TASPEN Tak Pernah Minta Data via WhatsApp, Ini Cara Cerdas Hadapi Penipuan Digital

PNS di daerah juga akan menerima gaji ke-13 dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 sebesar nominal pensiun bulanan yang mereka terima secara reguler.

PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan bahwa penyaluran untuk pensiunan akan dimulai serentak pada tanggal yang sama, yakni 2 Juni 2025.

Pembayaran gaji ke-13 ini juga mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Daftar Lengkap Gaji PNS 2025: Naik di Semua Golongan

Baca Juga: 72 Persen Siswa Sekolah Terbaik di Bandung Ini Tembus PTN dan Kampus Luar Negeri, Layak Jadi Referensi dalam PMB 2025

Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini dihitung berdasarkan gaji terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan struktur gaji.

Gaji golongan I PNS berkisar dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 tergantung jenjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X