Tunjangan pangan diberikan sebanyak 10 kg perjiwa.
4. Tunjangan Jabatan atau Umum
Ini disesuaikan tergantung jabatan, struktural, fungsional, atau umum.
Baca Juga: 7 Prioritas Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK Paruh Waktu, Berikut Urutannya
5. Tunjangan Kinerja
Nah, tukin atau tunjangan kinerja juga diberikan tapi biasanya berbeda tergantung kebijakan tahun berjalan.
Nah, itulah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan jika dilihat dari komponennya.
Jadi, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap hingga bulan Juni 2025.
Tapi, pembayarannya sudah mulai dilakukan hari ini.
Demikian penjelasannya, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Terima kasih sudah membaca.***