KLIK PENDIDIKAN - PNS di Kemendikdasmen akan segera menerima pencairan gaji ke 13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjadwalkan pencairan gaji ke 13 untuk PNS di Kemendikdasmen mulai awal Juni.
Nominal gaji ke 13 PNS di Kemendikdasmen bisa mencapai hingga Rp33 juta.
Baca Juga: Tok! Gaji ke 13 Pegawai Kemenbud Cair Senin, Alhamdulillah hingga 2 Digit dari Sri Mulyani
Pasalnya, komponen gaji ke 13 PNS di Kemendikdasmen terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tambahan lainnya.
Tunjangan tambahan yang termasuk ke dalam gaji ke 13 PNS di Kemendikdasmen antara lain sebagai berikut:
1. Tunjangan pangan
Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK di Kemendikdasmen Siap Dikirim Sri Mulyani: Kelas Jabatan Ini Tembus Rp30 Juta!
Tunjangan pangan untuk PNS di Kemendikdasmen setara 10 kg beras dalam bentuk uang.
2. Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan jabatan bagi PNS di Kemendikdasmen termasuk tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji ke 13 PNS hingga Rp33,2 Juta, Dikirim Sri Mulyani Sesegera Mungkin
3. Tunjangan keluarga
PNS di Kemendikdasmen juga akan menerima gaji ke 13 berupa tunjangan keluarga.