news

PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Berlaku Untuk Kategori Berikut Ini

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:15 WIB
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)

Namun perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai tersebut hanya berlaku untuk PNS di lingkungan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.***

Halaman:

Tags

Terkini