news

PNS Dapat Tunjangan Kinerja Pegawai Mencapai Rp 41 Juta, Berlaku Untuk Kategori Berikut Ini

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:15 WIB
Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji pokok (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ketentuan pembayaran tunjangan kinerja pegawai telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres No 35 Tahun 2024.

Dimana nominal tunjangan kinerja pegawai bagi PNS mencapai Rp 41 Juta setiap bulannya.

Baca Juga: Gaji 13 PNS Cair Juni 2025! Alhamdulillah, Masing-masing Golongan Cair Sebesar Ini dari Sri Mulyani

Tunjangan kinerja pegawai akan diberikan kepada PNS diluar gaji yang telah ditetapkan.

Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan pegawai.

Berdasarkan Perpres No 35 Tahun 2024, berikut nominal tunjangan kinerja pegawai yang akan diterima berdasarkan kelas jabatannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji dan 2 Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Cair Juni 2025, Segini Besarannya

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000,0O

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.54O.O00,0O

3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000,00

Baca Juga: Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Apa Saja? Berikut Informasinya

4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000,00

5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000,00

Halaman:

Tags

Terkini