KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan pangkat PNS mencerminkan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan.
Kenaikan pangkat menjadi sarana untuk memperkuat motivasi dalam bekerja.
Syaratnya cukup mudah, berikut ketentuannya:
A. Kenaikan Pangkat Pilihan
Baca Juga: Melodi Kemenangan! Ikuti Lomba Pianica Nasional 2025 dan Tunjukkan Bakatmu!
1. Jabatan Struktural
Syarat:
SKP dan Capaian SKP 2 tahun terakhir (minimal bernilai "Baik")
Fotokopi SK Jabatan (legalisir)
Fotokopi SK terakhir (legalisir)
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
Fotokopi SK Pelantikan
2. Jabatan Fungsional Tertentu
Syarat:
Penilaian Angka Kredit (PAK)
Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)