Pengumuman Kenaikan Pangkat dari BKN untuk PNS

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Rabu, 28 Mei 2025 | 19:40 WIB
Syarat PNS naik pangkat (Menpan.go.id)
Syarat PNS naik pangkat (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan pangkat PNS mencerminkan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan.

Kenaikan pangkat menjadi sarana untuk memperkuat motivasi dalam bekerja.

Syaratnya cukup mudah, berikut ketentuannya:

A. Kenaikan Pangkat Pilihan

Baca Juga: Melodi Kemenangan! Ikuti Lomba Pianica Nasional 2025 dan Tunjukkan Bakatmu!

1. Jabatan Struktural
Syarat:

SKP dan Capaian SKP 2 tahun terakhir (minimal bernilai "Baik")

Fotokopi SK Jabatan (legalisir)

Fotokopi SK terakhir (legalisir)

Baca Juga: Waka DPR Adies Kadir Beri Respons Soal Usulan Pensiun ASN: Bisa Ganggu Target Pemerintah, Tahan Dulu!

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)

Fotokopi SK Pelantikan

2. Jabatan Fungsional Tertentu
Syarat:

Penilaian Angka Kredit (PAK)

Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X