Pengumuman Kenaikan Pangkat dari BKN untuk PNS

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Rabu, 28 Mei 2025 | 19:40 WIB
Syarat PNS naik pangkat (Menpan.go.id)
Syarat PNS naik pangkat (Menpan.go.id)

Fotokopi SK terakhir (legalisir)

SKP dan Capaian SKP 2 tahun terakhir (minimal bernilai "Baik")

B. Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat:

SKP dan Capaian SKP 2 tahun terakhir (minimal bernilai "Baik")

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

Fotokopi SK terakhir (legalisir).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X