KLIK PENDIDIKAN - Wacana kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan Korpri beberapa hari ini terus menjadi perbincangan dan mendapat sorotan.
Kali ini Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memberi tanggapannya atas usulan tersebut.
Adies menegaskan bahwa usulan tersebut perlu ditahan terlebih dahulu, mengingat kondisi keuangan negara saat ini yang masih banyak dibutuhkan untuk sektor lain.
"Dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini usulan bisa ditahan dahulu," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga: BKN Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2, Ternyata...
Saat ini perpanjangan usia pensiun ASN tengah diusulkan Korpri kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri sebelumnya menyodorkan skema pensiun hingga usia 70 tahun untuk jabatan fungsional utama, dan 60 hingga 65 tahun untuk pejabat struktural dari eselon III hingga JPT utama.
Adies menilai, usulan tersebut sah-sah saja namun saat ini fokus utama negara adalah pemulihan ekonomi dan efisiensi fiskal yang ditargetkan pertumbuhannya 8 persen pada tahun 2029 mendatang. Hal ini, menurut Adies bukanlah target yang mudah.
"Ini 'kan juga target yang cukup berat," kata dia.
Apabila usulan itu disetujui, tentu akan menambah beban anggaran rutin seperti gaji dan tunjangan pensiunan ASN yang berpotensi membengkak.
Tak hanya dari sisi fiskal, Adies juga mewanti-wanti agar pengelolaan ASN tidak asal-asalan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan soal usia pensiun harus melalui kajian mendalam dan cermat, agar tidak menimbulkan efek domino terhadap struktur birokrasi dan kinerja pelayanan publik.
Baca Juga: Soal Usulan Usia Pensiun ASN, Hasan Nasbi Sarankan Korpri Konsultasi dengan KemenPANRB dan Mendagri