news

Abdul Mu'ti Tetapkan Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Dicabut, Salah Satunya Diangkat PPPK

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi Abdul Mu'ti menetapkan alasan tunjangan sertifikasi guru honorer dicabut. (badanbahasa.kemdikbud.go.id diedit Saeful Munir)

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Baca Juga: SAH! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Syarat Penerima Dana BOP PAUD 2025, Cek Aturan Lengkapnya

- Dijatuhi hukuman pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap

- Mendapatkan tugas belajar

- Tidak lagi berstatus guru honorer

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sahkan Aturan Penyaluran Dana BOS 2025, Transparan dan Tepat Sasaran!

- Cuti di luar tanggungan negara

Itulah alasan-alasan tunjangan sertifikasi guru honorer dicabut oleh Abdul Mu’ti. ***

Halaman:

Tags

Terkini