KLIK PENDIDIKAN - Juknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 resmi ditetapkan.
Bagi guru honorer, juknis tunjangan sertifikasi berbeda dengan yang berstatus ASN.
Juknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Beda-beda, Kategori Ini Bukan 60 Tahun Melainkan…
Dalam juknis tersebut, ditetapkan beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru honorer dicabut oleh pemerintah.
Salah satu alasan yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru honorer dicabut adalah karena diangkat menjadi PPPK.
Ketika surat perintah menjalankan tugas sebagai PPPK telah terbit, tunjangan sertifikasi guru honorer resmi akan dicabut oleh Mendikdasmen.
Baca Juga: Disetujui Abdul Mu'ti! Tunjangan Sertifikasi Guru Sekolah Swasta Ditetapkan Sebesar Ini Tahun 2025
Selain karena diangkat PPPK, ada alasan-alasan lain yang dapat membuat pencabutan tunjangan sertifikasi oleh Abdul Mu’ti.
Berikut adalah alasan-alasan tunjangan sertifikasi guru honorer dicabut oleh Abdul Mu’ti:
- Guru meninggal dunia
Baca Juga: Diteken Abdul Mu'ti! Guru di Daerah Terpencil Disiapkan Tunjangan Ini oleh Pemerintah
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan berturut-turut