news

SAH! Batas Pensiun Usia Guru dan Dosen PNS Ditetapkan Dalam Usia Ini, Keduanya Tetap Mendapatkan Gaji Usai Dipensiunkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 16:05 WIB
Inilah batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen PNS berdasarkan PP Manajemen PNS. (pekalongankab.go.id)

2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III

3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

Baca Juga: Terungkap! Biang Kerok Penyebab Pencairan Tunjangan Profesi Guru Provinsi Riau Belum 100 Persen

3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

Golongan IV

4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000

Baca Juga: GDPS Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Join Sekarang!

4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Baca Juga: Wujudkan Diktisaintek Berdampak: Program Kosabangsa 2025 Membuka Pendaftaran, Ayo Bergabung!

Halaman:

Tags

Terkini