news

SAH! Batas Pensiun Usia Guru dan Dosen PNS Ditetapkan Dalam Usia Ini, Keduanya Tetap Mendapatkan Gaji Usai Dipensiunkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 16:05 WIB
Inilah batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen PNS berdasarkan PP Manajemen PNS. (pekalongankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah secara resmi menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi Guru dan Dosen yang berstatus sebagai PNS.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: PNS DAN PPPK DIBERKATI UU ASN! Perlindungan Hukum Disiapkan Negara Bagi Kedua Aparatur Ini, Cermati Mekanismenya

Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.

Termasuk bagi Guru dan Dosen PNS yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Guru PNS secara resmi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga: BERKAT UU ASN! Honorer Resmi Mendapatkan Bantuan Hukum dari Negara Setelah Dinyatakan Lolos Menjadi Bagian Pegawai PPPK

Artinya, setelah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan, seorang Guru berhak memasuki masa purna tugas pada usia tersebut.

Sementara itu, Dosen PNS mendapatkan masa kerja lebih panjang, dengan batas usia pensiun ditetapkan hingga 65 tahun.

Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi Dosen untuk terus berkontribusi dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Dipertegas PP Manajemen PNS! Batas Usia Pensiun Jabatan Ini Sampai 65 Tahun, Usai Purna Tugas Pensiunan Terima Gaji Rp...

Ketentuan batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur lebih lanjut hak dan kewajiban profesi pendidik di Indonesia.

Usai memasuki masa pensiun, baik Guru maupun Dosen PNS tetap mendapatkan hak mereka berupa gaji pensiun dari negara.

Halaman:

Tags

Terkini