KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan segera diumumkan.
Walaupun sempat diundur, namun kepastian pengangkatan sudah resmi ditetapkan.
Dalam hal ini, honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Pertegas Pengangkatan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB Atur Batas Usia Kerja Honorer sampai...
Diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka honorer harus siap dengan regulasi KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Dalam regulasinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baik dari segi kewajiban, pemberhentian dan hak.
Baca Juga: CPNS 2025: Ini Pernyataan Resmi Kepala BKN Terkait Fokus pada Perekrutan Pelamar Kategori Ini
1. Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum kedua puluh dua, kewajiban untuk PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;