news

Sudah Ditetapkan! Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Harus Siap dengan Kebijakan Ini

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:02 WIB
Begini kebijakan untuk honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi tahap 2 untuk ke depannya. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan segera diumumkan.

Walaupun sempat diundur, namun kepastian pengangkatan sudah resmi ditetapkan.

Dalam hal ini, honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pertegas Pengangkatan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB Atur Batas Usia Kerja Honorer sampai...

Diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka honorer harus siap dengan regulasi KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.

Dalam regulasinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baik dari segi kewajiban, pemberhentian dan hak.

Baca Juga: CPNS 2025: Ini Pernyataan Resmi Kepala BKN Terkait Fokus pada Perekrutan Pelamar Kategori Ini

1. Kewajiban PPPK Paruh Waktu 

Dalam Diktum kedua puluh dua, kewajiban untuk PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai berikut:

 

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

Halaman:

Tags

Terkini