d. menjaga netralitas.
2. Hak PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum ke dua puluh satu ditetapkan hak PPPK paruh waktu sebagai berikut:
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
3. Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, pemberhentian PPPK paruh ditetapkan sebagai berikut:
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
Baca Juga: Masuk Daftar Terbaik Nasional, Ini Referensi Kampus Top di Bandarlampung
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;