Sudah Ditetapkan! Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Harus Siap dengan Kebijakan Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 08:02 WIB
Begini kebijakan untuk honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi tahap 2 untuk ke depannya. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)
Begini kebijakan untuk honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi tahap 2 untuk ke depannya. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)

d. menjaga netralitas.

Baca Juga: Terkait Usul Batas Usia Pensiun ASN di Umur 70 Tahun, Ketua MPR: Negara Mendapat Nilai Manfaat yang Lebih Maksimal

2. Hak PPPK Paruh Waktu 

Dalam Diktum ke dua puluh satu ditetapkan hak PPPK paruh waktu sebagai berikut:

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Dibayar dari Uang Negara, Inilah Gaji Kepala Desa, Sekdes, dan Staf yang Sering Bikin Warga Penasaran!

3. Pemberhentian PPPK Paruh Waktu 

Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, pemberhentian PPPK paruh ditetapkan sebagai berikut:

a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

Baca Juga: Masuk Daftar Terbaik Nasional, Ini Referensi Kampus Top di Bandarlampung

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X