Sudah Ditetapkan! Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Harus Siap dengan Kebijakan Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 08:02 WIB
Begini kebijakan untuk honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi tahap 2 untuk ke depannya. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)
Begini kebijakan untuk honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi tahap 2 untuk ke depannya. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Canva.)

Baca Juga: 6 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Masuk Rekening Intip Nominalnya di Sini

g. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

h. melakukan pelanggaran disiplin berat;

i. dikenakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

Baca Juga: Ini Penjelasan Mengenai Gaji 13 untuk CPNS 2024, Tetap Dibayarkan oleh Pemerintah dengan Syarat....

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikianlah regulasi yang perlu diketahui oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X