news

Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dicairkan karena Alasan Ini, Salah Satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:15 WIB
Inilah alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan. Salah satunya karena cuti di luar tanggungan negara. (portal.beltim.go.id diedit Saeful Munir)

Jika ada yang perlu diperbarui, guru sebaiknya segera memperbaruinya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Tetap Diterima Guru PPPK yang Sedang Cuti, Mendikdasmen Sampaikan Aturannya Seperti Ini

Lantas, kondisi seperti apa yang akan membuat guru tidak menerima pencairan tunjangan sertifikasi selain karena cuti di luar tanggungan negara?

Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan jika tunjangan sertifikasi guru akan dihentikan karena alasan-alasan berikut ini:

- Tidak lagi sebagai guru ASN

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah Resmi Di-stop Mendikdasmen, Jika...

- Mendapat tugas belajar

- Dipidana penjara

- Cuti sakit melebihi 6 bulan

Baca Juga: Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru ASN 2025 Wajib Memiliki Apa Saja?

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun

- Mengundurkan diri

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Otomatis Masuk Rekening Juni 2025

Itulah alasan-alasan mengapa guru tidak bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi, selain karena cuti di luar tanggungan negara. ***

Halaman:

Tags

Terkini