news

Proses Pengajuan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Disahkan Kemendikdasmen: Begini Mekanisme yang Ditetapkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:07 WIB
Seperti ini proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer yang telah disahkan oleh Kemendikdasmen. (menpan.go.id, dinaspendidikan.kepriprov.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Kemendikdasmen telah resmi menetapkan juknis pemberian tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025.

Juknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 ini diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen juga mengesahkan proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Belum Masuk Rekening Padahal SKTP Sudah Terbit: Guru Harap Tenang, Coba Lakukan Hal Ini

Simak artikel ini untuk mengetahui seperti apa mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025.

Bagi guru honorer, tunjangan sertifikasi dapat diterima setelah lulus dari program PPG.

Setelah lulus PPG, guru honorer akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Ini 6 Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair Padahal Sudah Punya Serdik, Salah Satunya NRG Belum Terbit

Kualifikasi pendidikan minimal yang ditetapkan bagi guru honorer penerima tunjangan sertifikasi adalah D4 atau S1.

Selain memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik mendukung, guru honorer juga harus memiliki NRG dan tercatat di Dapodik.

Di samping itu, tunjangan sertifikasi guru honorer diberikan jika yang bersangkutan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Sujud Syukur! Guru Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi Meski Mata Pelajaran Tak Linier dengan Sertifikat Pendidik

Adapun proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:

1. Pendataan dan Validasi Data

Halaman:

Tags

Terkini