- Belum menyelesaikan pemberkasan dan administrasi
- Belum mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN
- Anggaran belum tersedia dalam DIPA
- Belum menyiapkan sarana dan prasarana untuk CPNS dan PPPK
Baca Juga: Pengangkatan CPNS PPPK Semakin Terang, Menpan RB Ikuti Arahan Prabowo
- Tidak memenuhi batas akhir pengangkatan
Pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat Juni 2025.
Sementara PPPK paling lambat Oktober 2025.
Jika suatu Pemda tidak memenuhi batas waktu ini, maka pengangkatan akan ditunda.
Kebijakan ini berdampak besar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN.
Mereka yang berada di daerah yang tidak memenuhi syarat harus menunggu kebijakan baru
atau mencari opsi lain.
Baca Juga: TERBARU! Surat Kepala BKN: Jadwal Penetapan NIP, TMT, dan Pengangkatan CPNS PPPK 2024