news

MenPAN-RB Dapat Instruksi dari Presiden! Pemda Kriteria Seperti Ini Tak Dapat Percepatan Pengangkatan CPNS PPPK

Minggu, 23 Maret 2025 | 11:26 WIB
MenPAN-RB dapat instruksi Presiden! Tidak semua Pemda bisa percepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Cek syaratnya! (menpan.go.id diedit)

- Belum menyelesaikan pemberkasan dan administrasi

Baca Juga: Percepat Pengangkatan CPNS PPPK, MenPAN-RB dan BKN Instruksikan Setiap K/L dan Pemda Segera Melakukan Hal Ini

- Belum mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN

- Anggaran belum tersedia dalam DIPA

- Belum menyiapkan sarana dan prasarana untuk CPNS dan PPPK

Baca Juga: Pengangkatan CPNS PPPK Semakin Terang, Menpan RB Ikuti Arahan Prabowo

- Tidak memenuhi batas akhir pengangkatan

Pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat Juni 2025.

Sementara PPPK paling lambat Oktober 2025.

Baca Juga: Dibalik Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Dipercepat, Menpan RB Ungkap Alasan Penundaan Hingga Arahan Presiden Prabowo

Jika suatu Pemda tidak memenuhi batas waktu ini, maka pengangkatan akan ditunda.

Kebijakan ini berdampak besar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN.

Mereka yang berada di daerah yang tidak memenuhi syarat harus menunggu kebijakan baru

atau mencari opsi lain.

Baca Juga: TERBARU! Surat Kepala BKN: Jadwal Penetapan NIP, TMT, dan Pengangkatan CPNS PPPK 2024

Halaman:

Tags

Terkini