news

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (kemenag.go.id/edit canva)

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen PNS ditentukan sebagai berikut:

a. Tunjangan Hari Raya diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sedangkan gaji ketiga belas diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Habis THR Terbitlah Uang Pensiun Tanggal 1 April 2025, Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Bakal Terima Sebesar Ini

b. Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

c. Tunjangan kinerja untuk Guru dan Dosen PNS pembeyarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) PMA Nomor 11 Tahun 2019 bahwa guru dan dosen PNS menerima tunjangan kinerja berupa selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabtannya dengan tunjangan profesi guru/dosen (TPG/sertifikasi dosen) pada jenjangnya dalam 1 (satu) bulan.

Selisih tersebut dibayarkan apabila TPG/sertifikasi dosen yang diterima lebih kecil dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.

Baca Juga: Proses Tengah Disiapkan, TPG Guru Madrasah Segera Cair, Ini Besaran yang Akan Diterima

d. Tunjangan profesi guru/dosen dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan; dan

e. Tunjangan kinerja bagi guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan 50 persen dari kelas jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMA Nomor 11 Tahun 2019.

2. Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen PPPK ditentukan sebagai berikut:

a. THR diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Cair Sebelum Idulfitri, Kemenag Terapkan Skema Baru Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, Simak Timeline Pencairannya!

Sedangkan Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 23 Tahun 2025.

b. Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.

Halaman:

Tags

Terkini