KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV akan kembali mendapatkan uang pensiun pada tanggal 1 April 2025 mendatang.
Menjelang lebaran Idul Fitri 2025, Pensiunan PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan sejak 17 Maret 2025 lalu.
THR yang didapatkan Pensiunan PNS besarannya dihitung berdasarkan komponen yang ditetapkan yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan juga tunjangan penghasilan.
Baca Juga: Daftar Lima Golongan Pensiunan PNS dengan Gaji Tertinggi Mencapai 4,9 Juta
Setelah menerima THR tersebut, Pensiunan PNS juga akan menerima uang pensiun bulanan pada tanggal 1 April 2025.
Nominal uang pensiun yang akan didapatkan Pensiunan PNS tanggal 1 April 2025 adalah sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I
a. Pensiunan PNS Golongan 1A: (Rp1.748.100 - Rp1.962.200)
b. Pensiunan PNS Golongan 1B: (Rp1.748.100 - Rp2.077.300)
c. Pensiunan PNS Golongan 1C: (Rp1.748.100 - Rp2.165.200)
d. Pensiunan PNS Golongan 1D: (Rp1.748.100 - Rp2.256.700)
Pensiunan PNS Golongan II
a. Pensiunan PNS Golongan IIa: (Rp 1.748.000 - Rp2.833.000)