Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (24) huruf a PMK Nomor 23 Tahun 2025.
c. Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (24) huruf c PMK Nomor 23 Tahun 2025.
3. Pembayaran Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) PMA Nomor 11 Tahun 2019.
4. Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk pegawai non ASN diatur sesuai peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2025 dan peraturan menteri keuangan Nomor 23 Tahun 2025 sepanjang tersedia anggaran DIPA masing-masing satuan kerja.
5. Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas untuk guru pendidikan agama yang gaji pokoknya bersumber dari APBD berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa bila tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam penjelasan ini tunjangan profesi guru hanya dijadikan sebagai standar besaran untuk membayar tambahan penghasilan sebagai komponen THR dan Gaji Ketiga Belas.
Oleh karena itu, komponen yang dibayarkan sebagai komponen THR dan Gaji Ketiga Belas adalah tambahan penghasilan yang pembayarannya dibebankan pada APBD.
6. Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan poyongan iuran dan/atau potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unadangan dan ditanggung pemerintah.
7. Ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru Non ASN bersertifikasi yang ada di satuan pendidikan swasta.
8. Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang tidak dijelaskan secara khusus dalam Surat Edaran ini dianggap sudah cukup penjelasannya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025 Dijamin Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke 13 di lingkungan Kemenag dapat berjalan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi para ASN, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih baik di tahun 2025.***