Selain gaji hingga Rp4,9 juta, Pensiunan PNS golongan IV juga mendapatkan tiga tunjangan berikut.
Baca Juga: RESMI! BKN Umumkan Pembatalan dan Penggantian Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2024, Begini Penjelasannya
1. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS golongan IV mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji dengan rincian nominal sebagai berikut.
Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000
Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556
Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258
Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118
Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142
2. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS golongan IV juga mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji dengan rincian nominal sebagai berikut.
Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000
Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780
Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290