KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS akan kembali menerima pencairan gaji pada 1 April 2025.
Untuk kelancaran pencairan gaji Taspen ingatkan peserta untuk lakukan 2 kewajiban ini.
Dua kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Usai THR, Gaji Pensiunan PNS Akan Kembali Cair 1 April 2025 Segede Ini
1. Melaporkan jika ada perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
2. Melakukan Otentikasi untuk pembayaran pensiun bulanan.
- Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim Verteran.
Baca Juga: 7 Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertegas, MenPAN-RB Hanya Tetapkan untuk Kategori...
- Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang
- Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak/pasangan)
Setelah dua kewajiban dipenuhi Taspen memastikan gaji 1 April pensiun PNS diterima langsung oleh peserta.
Gaji sendiri tertuang dalam rincian tabel berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I: