KLIK PENDIDIKAN - Perbedaan regulasi pengangkatan honorer kerap dipertanyakan.
Salah satu yang perlu dipertanyakan adalah terkait hak yang diberikan.
Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa honorer akan terbagi menjadi 2 kategori PPPK.
1. PPPK penuh waktu
2. PPPK paruh waktu
Dalam hal PPPK penuh waktu, sudah dipastikan akan mendapatkan hak sebagaimana diterima oleh PPPK yang lainnya.
Namun, terkait PPPK paruh waktu sendiri, MenPAN-RB mengeluarkan regulasi tersendiri terkait hak.
Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, MenPAN-RB telah mempertegas terkait hak yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu.
Disebutkan, bahwa hak yang dapat diterima oleh PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Momentum Ramadan: Omset Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Meningkat Pesat
- Mendapatkan NIP.
- Menerima upah dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.