news

Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Honorer Bisa Terima Hak Setara Penuh Waktu?

Jumat, 21 Maret 2025 | 12:19 WIB
Benarkah hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu disetarakan dengan PPPK penuh waktu? (Kolase menpan.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Perbedaan regulasi pengangkatan honorer kerap dipertanyakan.

Salah satu yang perlu dipertanyakan adalah terkait hak yang diberikan.

Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa honorer akan terbagi menjadi 2 kategori PPPK.

Baca Juga: Link Download Surat Resmi BKN Tentang Penetapan NIP dan TMT CPNS dan CPPPK 2024, Diberikan Paling Lambat pada Waktu Ini…

1. PPPK penuh waktu 

2. PPPK paruh waktu

Dalam hal PPPK penuh waktu, sudah dipastikan akan mendapatkan hak sebagaimana diterima oleh PPPK yang lainnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN! BKN Resmi Batalkan 11 Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, Ini Penyebab dan Nama-Namanya…

Namun, terkait PPPK paruh waktu sendiri, MenPAN-RB mengeluarkan regulasi tersendiri terkait hak.

Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, MenPAN-RB telah mempertegas terkait hak yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu.

Disebutkan, bahwa hak yang dapat diterima oleh PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Momentum Ramadan: Omset Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Meningkat Pesat

- Mendapatkan NIP.

- Menerima upah dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini