Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Honorer Bisa Terima Hak Setara Penuh Waktu?

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:19 WIB
Benarkah hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu disetarakan dengan PPPK penuh waktu? (Kolase menpan.go.id diedit dengan Canva.)
Benarkah hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu disetarakan dengan PPPK penuh waktu? (Kolase menpan.go.id diedit dengan Canva.)

Baca Juga: BKN Lepas 7 PNS Purna Bakti Melalui Daring, Bagaimana dengan Layanan Pensiunan Mereka? Prof Zudan Bilang Begini!

Namun, apakah hak tersebut sudah setara dengan PPPK penuh waktu?

Mari kupas satu persatu!

Hak PPPK Mendapatkan NIP

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Sosialisasi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

Setiap PPPK baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu tetap akan mendapatkan NIP.

Hal ini pernah dipertegas oleh mantan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

“Baik penuh waktu atau paruh waktu pasti dapat NIP,” ujar Anas.

Baca Juga: Gaji Bulan April Sudah Masuk TOS Taspen, Ini Pendapatan Uang Pensiun PNS yang Ditransfer PT Taspen

Sehingga, walaupun diangkat menjadi PPPK paruh waktu, para honorer tak perlu khawatir.

Hak PPPK Menerima Upah dan Fasilitas

Dalam hal ini, ada sedikit perbedaan.

Baca Juga: PT Mandiri Tunas Finance Buka Loker Management Trainee Program Batch 20, Cek Syarat di Sini!

PPPK penuh waktu disini akan menerima gaji, sementara untuk PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah.

Mengenai mekanisme gaji dan upah sudah dipastikan berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X