Sebab, untuk gaji PPPK sudah diatur secara tetap untuk setiap bulannya, sebagaimana diatur dalam Perpres No 11 tahun 2024.
Sementara upah, sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, akan dibayarkan dengan nominal setara UMP masing-masing daerah.
Secara global, upah diartikan sebagai balasan usaha yang dibayarkan sesuai hasil kerja jam kerja.
Dalam hal upah PPPK paruh waktu juga tidak akan menerima nominal yang sama.
Baca Juga: Siapkan Syarat Ini, Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Kementerian Agama
Sebab, terkait hal ini akan tergantung pada anggaran masing-masing daerah.
Selanjutnya menyoal tentang fasilitas.
Berbicara soal fasilitas, negara telah menyiapkan 7 jenis fasilitas untuk PPPK.
Baca Juga: Link untuk Mengecek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Langkah-langkah Memantaunya
Adapun 7 fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Jaminan sosial
b. Lingkungan kerja
c. Tunjangan dan fasilitas
Baca Juga: Kabar Hari Ini, THR Pensiunan Janda Duda PNS Banyak Belum Cair, Ini Solusi dari PT Taspen