Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Honorer Bisa Terima Hak Setara Penuh Waktu?

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:19 WIB
Benarkah hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu disetarakan dengan PPPK penuh waktu? (Kolase menpan.go.id diedit dengan Canva.)
Benarkah hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu disetarakan dengan PPPK penuh waktu? (Kolase menpan.go.id diedit dengan Canva.)

Sebab, untuk gaji PPPK sudah diatur secara tetap untuk setiap bulannya, sebagaimana diatur dalam Perpres No 11 tahun 2024.

Baca Juga: Hasil Instruksi Presiden Prabowo Membuat Kemenpan RB Perbarui Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK, ini Ketetapannya

Sementara upah, sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, akan dibayarkan dengan nominal setara UMP masing-masing daerah.

Secara global, upah diartikan sebagai balasan usaha yang dibayarkan sesuai hasil kerja jam kerja.

Dalam hal upah PPPK paruh waktu juga tidak akan menerima nominal yang sama.

Baca Juga: Siapkan Syarat Ini, Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Kementerian Agama

Sebab, terkait hal ini akan tergantung pada anggaran masing-masing daerah.

Selanjutnya menyoal tentang fasilitas.

Berbicara soal fasilitas, negara telah menyiapkan 7 jenis fasilitas untuk PPPK.

Baca Juga: Link untuk Mengecek Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Serta Langkah-langkah Memantaunya

Adapun 7 fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

a. Jaminan sosial

b. Lingkungan kerja

c. Tunjangan dan fasilitas

Baca Juga: Kabar Hari Ini, THR Pensiunan Janda Duda PNS Banyak Belum Cair, Ini Solusi dari PT Taspen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X