- Mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dan aturan beban kerja
Guru PNS dan PPPK wajib mengajar sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik serta memenuhi beban
kerja yang ditetapkan dalam peraturan.
- Tidak bekerja tetap di instansi lain
Tunjangan sertifikasi hanya diberikan jika guru PNS dan PPPK tidak berstatus sebagai pegawai
tetap di instansi lain.
Sebelumnya, tunjangan sertifikasi diberikan setiap:
- Bulan April untuk triwulan I
- Bulan Juli untuk triwulan II
- Bulan Oktober untuk triwulan III
- Bulan November untuk triwulan IV
Namun kini, Mendikdasmen melakukan perombakan jadwal pencairan.