news

Mohon Maaf, Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025

Minggu, 16 Maret 2025 | 12:38 WIB
Kelompok PNS ini tak dapat THR dan Gaji Ke 13 tahun 2025 (jakarta.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat dengan PNS sudah ditetapkan pemerintah.

Ketepatan pemberian 2 tunjangan sebagai apresiasi terhadap kinerja para PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Yang mana untuk besarannya memiliki nominal yang sama yaitu terdiri atas komponen berikut:

Baca Juga: FIX! TUNJANGAN GURU ASN DAERAH DIHENTIKAN SECARA RESMI, Abdul Mu'ti Ungkapkan Penyebabnya

Bersumber dari APBN:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Baca Juga: SIAP-SIAP! Kemenag Akan Segera Cairkan TPG Untuk Guru PAI, Anggaran Sebanyak Rp828,1 Miliar Telah Disiapkan

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: EduRank 2025 Rilis 33 Kampus Terbaik Berdasarkan Riset di Bidang Art History, Berikut Daftarnya ...

Bersumber dari APBD:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Tags

Terkini