KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya penataan tenaga honorer, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan siaran pers resmi BKN, terdapat dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.
Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
"Pemerintah berkomitmen menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023. Proses ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan kebutuhan formasi," dikutip dari YouTube BANTU INFOIN pada Jumat 7 Maret 2025.
Namun, dalam implementasinya, ada kondisi tertentu yang menyebabkan tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan lolos seleksi yang berhak diangkat.
Berdasarkan siaran pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025, pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam dua kategori berikut:
1. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri.
2. Tenaga honorer yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tetapi mengundurkan diri.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang benar-benar siap menjalani tugas sebagai PPPK.