Data yang telah diperbarui akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai persyaratan penerima Tamsil.
Proses validasi ini dilakukan paling cepat pada bulan Februari untuk semester I dan bulan Agustus untuk semester II.
Penetapan penerima Tamsil dilakukan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Proses ini dilakukan setiap semester agar penyaluran dana berjalan dengan baik.
Baca Juga: Pertek NIP Masih KOSONG di BKN Ancam 1,2 Juta CPNS dan PPPK 2024 Batal Pengangkatan Tahun 2025
Untuk tahun 2025, besaran Tamsil yang diberikan kepada Guru ASND adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Pembayaran ini dilakukan secara triwulanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyaluran dana Tamsil akan dilakukan langsung ke rekening Guru ASND sesuai jadwal berikut:
- Triwulan I: Mulai bulan Maret
- Triwulan II: Mulai bulan Juni
- Triwulan III: Mulai bulan September
- Triwulan IV: Mulai bulan November
Dengan adanya jadwal ini, Guru ASND diharapkan dapat lebih memahami proses pencairan Tamsil dan memastikan data yang mereka input sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tunjangan Suami Istri Fix Masuk Komponen THR Pensiunan PNS, Segini Nominalnya Tiap Golongan