Pertek NIP Masih KOSONG di BKN Ancam 1,2 Juta CPNS dan PPPK 2024 Batal Pengangkatan Tahun 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:17 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 1,2 juta CPNS dan PPPK formasi 2024 terancam batal pengangkatan di tahun 2025 karena Pertek NIP di BKN masih kosong (menpan.go.id)
Ilustrasi - Sebanyak 1,2 juta CPNS dan PPPK formasi 2024 terancam batal pengangkatan di tahun 2025 karena Pertek NIP di BKN masih kosong (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 masih terancam batal tahun ini.

Pasalnya Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpantau masih kosong.

Update usul NIP di portal resmi BKN terpantau sebagian besar masih Nol progres per hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga: Duuh..! BKN RESTART PERTEK NIP PPPK 2024 Jadi Nol Progres, Pengangkatan Tetap Ditunda hingga 1 Maret 2026

Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan adanya rencana percepatan pengangkatan yang diusulkan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengkonfirmasi bahwa rencana penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 masih belum final.

Minggu depan, pemerintah akan kembali mengumumkan hasil akhir dari kebijakannya.

Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 dipercepat semua di tahun 2025 ini.

"Pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025," kata Dasco dikutip dari dpr.go.id pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Akan tetap kondisi yang terjadi saat ini belum memenuhi harapan para lulusan CASN 2024.

Baca Juga: Prof Zudan Akui Tanpa Adanya Pertek, Pelantikan Sejumlah ASN di Pemkab Buton Selatan Dibatalkan

Tidak kurang dari 1,2 juta lulusan baik CPNS maupun PPPK masih belum aman untuk bisa diangkat tahun ini.

Sedangkan syarat yang paling menentukan bagi calon Aparatur Sipil Negara dapat dilantik dan diangkat adalah Pertek dari BKN.

Progres usul NIP memang masih terus berlanjut hingga saat ini, namun hasil masih menunjukkan data yang minim berikut ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: dpr.go.id, bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X