- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Namun, meskipun telah lolos seleksi, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
Sesuai UU ASN, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan, bahkan bagi yang sudah lulus seleksi sekalipun.
Baca Juga: Aturan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2025
Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK
Dalam UU ASN, berikut adalah kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK meski lolos seleksi:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: TASPEN Siap Bayarkan THR Pensiunan PNS Mulai 17 Maret 2025: Golongan III dan IV Terima Rp
2. Meninggal dunia.
3. Mencapai batas usia pensiun.