“Kemungkinan kawan-kawan di MenPAN RB dan BKN salah menafsirkan atau mereka mencari amannya selesainya di situ (Maret 2026),” ujar Giri dikutip dari TVR Parlemen.
Lebih lanjut Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Maret 2026 sebagai batas maksimal, bukan pelantikan.
Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja Penempatan Cabang Pontianak untuk Lulusan SMA, Cek Posisi dan Syaratnya
“Yang jelas di Komisi II semangatnya batas akhir maksimal bukan waktu pelantikan diserentakkan di sana (Maret 2026),” lanjutnya.
Selain itu, Giri Ramanda juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI membuka kesempatan agar honorer dilantik bertahap, tidak harus serentak.
“Kami tidak menutup pelantikan (PPPK) tidak serentak,” pungkasnya.***