KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda membeberkan kembali kesepakatan Rapat Kerja (Raker) bersama MenPAN RB dan BKN terkait pengangkatan PPPK.
Hal ini seiring semakin banyaknya polemik yang yang muncul usai MenPAN RB menetapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK pada Maret 2026 mendatang.
Giri menjelaskan bahwa kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPAN RB adalah mempercepat pengangkatan PPPK.
Dalam hal ini, honorer yang dinyatakan lulus telah menyelesaikan segala persoalan administrasi agar ditetapkan jadi PPPK secepatnya.
Adapun waktu yang ditetapkan Maret 2026, itu bukanlah waktu pelantikan honorer jadi PPPK tapi batas waktu maksimal penyelesaian seluruh tahapan.
Kenapa ada batas waktu hingga Maret 2026? Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan sejumlah kendala yang disampaikan MenPAN RB.
Salah satunya adalah jumlah pelamar yang melebihi 1,7 juta sebagai batas kuota PPPK yang disiapkan untuk penataan.
Sebelumnya ditetapkan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat sebanyak 1,7 juta honorer jadi PPPK yaitu mereka yang ada di database BKN.
Nah, jika Maret 2026 bukan ditetapkan sebagai pelantikan, ada peluang honorer ditetapkan jadi PPPK pada tahun 2025 ini.
Lebih khusus, mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 akan dipercepat pengangkatannya.
Giri Ramanda juga menyampaikan bahwa MenPAN RB dan BKN kemungkinan besar salah menafsirkan kesepakatan bersama Komisi II DPR RI.