- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Namun, tidak semua guru ASN berhak menerima Tunjangan Sertifikasi.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
Selain itu, guru harus memenuhi beban kerja yang sesuai dan memiliki penilaian kinerja yang baik.
Untuk memastikan guru sertifikasi dapat menerima Tunjangan Sertifikasi tepat waktu, penting untuk memeriksa status validasi data GTK.
Jika status data GTK belum diverifikasi, maka guru perlu segera melakukan verifikasi dan validasi untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Perubahan ini, meskipun besar, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Tunjangan Sertifikasi.
Para guru PNS diharapkan untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak kehilangan hak mereka atas tunjangan yang sangat penting ini.
Itulah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi terbaru sesuai kebijakan Mendikdasmen.
Kebijakan ini secara resmi ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025. ***