news

Tidak Perlu Sedih Jika PPPK Diberhentikan, Inilah Keputusan Baru KemenPANRB Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Jumat, 14 Maret 2025 | 11:47 WIB
KemenPANRB membuat kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 (Instagram KemenPANRB)

Baca Juga: Puji Syukur! THR Pensiunan PNS Siap Disalurkan Taspen 17 Maret, Ini Komponennya

Untuk itu kemenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan terdiri dari:

• jumlah yang dibutuhkan

• jenis jabatan

Baca Juga: 27 Pegawai BKN Naik Jabatan: Siap Bertugas untuk Rakyat atau Tetap Bermain di Belakang Layar?

• kualifikasi pendidikan

• unit penempatan

Walau begitu banyak kebijakan yang baik didapatkan oleh PPPK, jadi jangan sedih kalau honorer diberhentikan.

Ketentuan putusan KemenPANRB dalam pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga: Menuju Pelayanan Prima: 5 Taruna STTD Resmi Dilantik Jadi ASN di NTB

2. Mengundurkan diri.

3. Meninggal Dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Nerada Republik Indonesia tahun 1945.

Halaman:

Tags

Terkini