Baca Juga: Puji Syukur! THR Pensiunan PNS Siap Disalurkan Taspen 17 Maret, Ini Komponennya
Untuk itu kemenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan terdiri dari:
• jumlah yang dibutuhkan
• jenis jabatan
Baca Juga: 27 Pegawai BKN Naik Jabatan: Siap Bertugas untuk Rakyat atau Tetap Bermain di Belakang Layar?
• kualifikasi pendidikan
• unit penempatan
Walau begitu banyak kebijakan yang baik didapatkan oleh PPPK, jadi jangan sedih kalau honorer diberhentikan.
Ketentuan putusan KemenPANRB dalam pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
Baca Juga: Menuju Pelayanan Prima: 5 Taruna STTD Resmi Dilantik Jadi ASN di NTB
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal Dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Nerada Republik Indonesia tahun 1945.