3. Instansi terkait mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, yang kemudian akan ditetapkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
4. Setelah itu, instansi pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang harus diperbarui setiap satu tahun sekali.
Honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Menjalankan tugas sesuai kode etik dan disiplin ASN
- Menjaga netralitas politik
- Memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menjalani evaluasi setiap tiga bulan dan setiap tahun.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Jika tidak ingin diberhentikan, PPPK Paruh Waktu harus menjaga kinerja dan disiplin kerja.