Nah, terkait gaji pensiunan PNS, Anda dapat mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Karena hingga saat ini pemerintah belum lakukan perubahan aturan terkait gaji pensiunan.
Maka gaji yang diterima oleh pensiunan pada April 2025 ini tetap mengacu pada PP Nomo 8 Tahun 2024 tersebut.
Adapun besaran yang ditetapkan dalam aturan tersebut bisa dilihat diari rincian berikut ini.
Baca Juga: FIX THR NAIK 20 PERSEN! MAAF HANYA Untuk Pegawai Ini, Disahkan PRABOWO dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Pensiun Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.748.000 - Rp2.062.000
- Golongan 1B: Rp1.748.000 - Rp2.127.000
- Golongan 1C: Rp1.748.000 - Rp2.165.000
- Golongan 1D: Rp1.748.000 - Rp2.256.000
Pensiun Golongan II
- Golongan 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- Golongan 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- Golongan 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000