- Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
Artinya, pengangkatan CPNS dan PPPK diberi batas maksimal hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Dan ini merupakan kesepakatan percepatan pengangkatan baik untuk CPNS maupun bagi honorer menjadi PPPK.
“Ya, sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Mengapa demikian? Karena dari awal skenarionya Menpan RB dan BKN itu penuntasan pengangkatan selesai di akhir 2026.
"Makanya, kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse saat dihubungi Parlementaria, di Jakarta, Sabtu 8 Maret 2025.
Ia juga mendorong agar KemenPAN RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi.
Jadi, mereka tidak harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.
"Karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.
Ia berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.
"Ya, mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.