KLIK PENDIDIKAN - Presiden Prabowo telah menetapkan regulasi pembayaran THR Tahun 2025.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam PP No 11 Tahun 2025 yang disahkan pada Tanggal 7 Maret 2025.
Sehingga para penerima THR tinggal menunggu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cair 17 Maret, Berikut Nominal THR yang Akan Diterima oleh Pensiunan PNS Golongan I sampai IV
Dimana pencairan THR akan dilakukan mulai Tanggal 17 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo pada saat konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Tanggal 7 Maret 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin Tanggal 17 Maret 2025," ucap Prabowo.
Selain itu Prabowo juga menyampaikan kategori aparatur negara yang akan menerima tunjangan tersebut diantaranya:
1. PNS
2. PPPK
3. TNI
4. Polri