KLIK PENDIDIKAN - PP Nomor 11 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025.
PP tersebut memuat tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan PP tersebut, Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS terdiri atas empat komponen.
Keempat komponen THR Pensiunan PNS tersebut meliputi:
1. Gaji
Gaji Pensiunan PNS disesuaikan dengan aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dimana, Pensiunan PNS menerima gaji mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Baca Juga: BKN Imbau Konsistensi Usulan NIP Demi Kelancaran Pengangkatan CASN 2024 Tepat Waktu
Dan berikut rincian nominal gaji Pensiunan PNS golongan I-IV.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300