PP Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan oleh Presiden Prabowo, THR Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Fix Dibayarkan Taspen pada Tanggal…

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:39 WIB
Berikut jadwal pembayaran Taspen terkait THR Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo. (Tangkapan layar PP Nomor 11 Tahun 2025)
Berikut jadwal pembayaran Taspen terkait THR Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo. (Tangkapan layar PP Nomor 11 Tahun 2025)

KLIK PENDIDIKAN - PP Nomor 11 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025.

PP tersebut memuat tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca Juga: Mohon Maaf! MenPAN-RB BATAL Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer dengan Kriteria Begini

Berdasarkan PP tersebut, Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS terdiri atas empat komponen.

Keempat komponen THR Pensiunan PNS tersebut meliputi:

1. Gaji

Gaji Pensiunan PNS disesuaikan dengan aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dimana, Pensiunan PNS menerima gaji mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Baca Juga: BKN Imbau Konsistensi Usulan NIP Demi Kelancaran Pengangkatan CASN 2024 Tepat Waktu

Dan berikut rincian nominal gaji Pensiunan PNS golongan I-IV.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X